Pendaftaran

Pendaftaran Paten adalah pendaftaran untuk mengklaim hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi. Invensi adalah ide inventor yang dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembanganya. Paten yang terdaftar memiliki perlindungan hukum 10 - 20 tahun dari tanggal penerimaan (application date). Pemohon disarankan melakukan Pemeriksaan Paten terlebih dahulu sebelum melakukan Pendaftaran Paten.

Pemeriksaan

Pemohon diharapkan melakukan Pemeriksaan Paten sebelum mendaftarkannya. Pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa apabila paten memiliki persamaan pada pokoknya terhadap paten lain sehingga mengurangi resiko ditolaknya Pendaftaran Paten tersebut.

Sertifikat

Sertifikat Paten diterima antara 1 – 3 tahun dari Pendaftaran Paten.