Pendaftaran

Hak Cipta adalah hak pencipta yang berlaku otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.


Ciptaan yang dapat dilindungi :

- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

- Arsitektur.

- Peta

- Seni Batik.

- Fotografi

- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Masa berlaku :

- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.

- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.

- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.

- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Pemeriksaan

Pemohon diharapkan melakukan Pemeriksaan Hak Cipta sebelum mendaftarkannya. Pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa apabila paten memiliki persamaan pada pokoknya terhadap paten lain sehingga mengurangi resiko ditolaknya Pendaftaran Hak Cipta tersebut.

Sertifikat

Sertifikat Hak Cipta diterima antara 1 – 3 tahun dari Pendaftaran Hak Cipta.