Durasi pengerjaan: 1 - 3 hari kerja
Pemohon diharapkan melakukan Pemeriksaan Merek sebelum mendaftarkannya. Pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa apabila merek memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek lain sehingga mengurangi resiko ditolaknya Pendaftaran Merek tersebut.
Durasi pengerjaan: 1 - 2 tahun (setelah berkas lengkap)
Pendaftaran Merek adalah mendafatarkan tanda grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk mengklaim hak kekayaan intelektual dan perlindungan hukum terhadap pengunaan Merek dalam kegiatan perdagangan. Merek yang terdaftar memiliki perlindungan hukum 10 tahun dari tanggal penerimaan (application date). Pemohon disarankan melakukan Pemeriksaan Merek terlebih dahulu sebelum melakukan Pendaftaran Merek.
Learn MoreSanggahan Oposisi Merek
Surat Sanggahan adalah surat tanggapan terhadap surat keberatan dari pihak oposisi. Pihak oposisi menyatakan bahwa merek yang didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya. dengan merek milik Oposan yang telah didaftarkan terlebih dahulu.
Surat Tanggapan Usul Penolakan (Hearing)
Surat Tanggapan Usul Penolakan (Hearing) adalah tanggapan dari Surat Pemberitahuan usulan penolakan dari Dirjen HKI (Pemerintah) kepada pemohon apabila merek yang didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terlebih dahulu didaftar. Surat Pemberitahuan bukanlah penolakan, namun perlu tanggapi dalam 30 hari kerja. Jika Surat Pemberitahuan tidak ditanggapi, maka proses pendaftaran tidak dilanjutkan.
Permohonan Banding Merek
Jika merek yang didaftarkan masih ditolak, Pemohon dapat mengajukan Permohonan Banding.
* Sertifikat akan diterima antara 1 - 3 tahun dari pendaftaran merek.
6 bulan sebelum – 6 bulan sesudah tanggal kadaluarsa
Merek yang telah terdaftar memiliki perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan (application date). Perpanjangan merek selanjutnya mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun lagi. Pemohon diharapkan melakukan perpanjangan minimum 6 bulan sebelum masa perlindungan hukum berakhir. Perpanjangan tetap dapat dilakukan maksimum 6 bulan dari tanggal kadaluarsa merek. Apabila terlambat (lebih dari tanggal kadaluarsa + 6 bulan), merek tidak dapat diperpanjang, dan perlu melakukan Pendaftaran ulang Merek. Perpanjangan merek tidak dapat dilakukan jika kepemilikan merek masih berstatus sengketa
Durasi pengerjaan: 2 minggu – 1 bulan setelah pengajuan permohonan
Merek yang telah terdaftar atau sedang didaftarkan dapat diajukan pengalihan hak atas merek tersebut. Peralihan hak dapat dilakukan merek masih dalam perlindungan. Pengalihan tidak merubah jangka perlindungan merek. Pengalihan hak atas nama badan usaha diperlukan akta (hibah, atau penyataan pengalihan hak merek, atau jual/beli) dari notaris.
Durasi pengerjaan: 2 minggu – 1 bulan setelah pengajuan permohonan
Apabila pada sertifikat merek terdaftar terdapat pembaharuan data pemilik merek (nama dan/atau alamat), dapat mengajukan Perubahan Nama dan/atau Alamat sesuai dengan data yang terbaru.